Zat Adiktif Dan Psikotropika
A. PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan /
zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan
dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997,
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.